Publikasi Penerbit

Panduan Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu

Partisipasi politik yang merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.

Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.

Di sisi lain, harus diakui bahwa, berdasarkan evaluasi, Bawaslu belum secara maksimal menyediakan informasi tersebut bagi masyarakat. Hasil kerja-kerja pengawasan, penegakan hukum Pemilu dan penanganan sengket yang dijalankan Bawaslu juga belum terdokumentasi dan teriventarisasi secara baik. Bukan hanya media atau wadah penyampaian informasinya saja yang terbatas. Akses bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan pengetahuan tersebut juga sangat terbatas.

Oleh Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatikan besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur dan adil berkomunikasi secara intensif dengan Bawaslu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.

Lihat Selengkapnya

Bahan Sosialisasi Tatap Muka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018

Dalam pelaksanaan demokrasi elektoral, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat di dalam pengambilan keputusan-keputusan umum. Peranan rakyat pemilih menentukan proses dan hasilhasil Pemilu. Mereka dapat memerpanjang mandat kekuasaan yang tengah dipegang oleh para wakil rakyat dan wakil daerah serta kepala eksekutif, sekaligus juga dapat mencabut mandat mereka tersebut melalui pelaksanaan hak memilih dalam Pemilu.

Keberhasilan atau kegagalam pemilu, banyak ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu hendaknya Bawaslu menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat. Proses penyelenggaraan Pemilu khususnya pengawasan harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik dari unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu di semua tahapan Pemilu.

Bawaslu menyadari bahwa dukungan seluruh elemen bangsa, terutama masyarakat umum dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sangat dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi substantif, yakni
penerapan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya bertopang pada kepatuhan prosedural semata, namun juga pada nilai-nilai substantif dari Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, peningkatan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi prioritas Bawaslu.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Bawaslu menjadi salah satu kunci atas berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas. Mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang baik. Tantangan pelaksanaan Pilkada serentak ketiga tahun 2018 semakin membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu dan sistem penegakan hukum yang efektif.

Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tidak bisa dibebankan hanya kepada Bawaslu. Seluruh pihak dapat dijadikan mitra kerja oleh Bawaslu. Bahkan, adalah sebuah kebutuhan bagi Bawaslu untuk dapat mengikutsertakan banyak pihak dalam usaha untuk mensukseskan pengawasan pemilu. Kelompok masyarakat dapat menyampaikan untuk memberikan pendidikan betapa pentingnya proses demokrasi ini kepada setiap masyarakat pemilih.

Oleh Karena itu, melalui kegiatan program Sosialisasi Tatap Muka dengan para pemangku kepentingan di daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, Bawaslu bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan memperluas pengetahuan kepada masyarakat publik terkait tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu proses pelaksanaan Pilkada.

Lihat Selengkapnya

Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif

Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.

Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.

Di sisi lain, harus diakui bahwa, berdasarkan evaluasi, Bawaslu belum secara maksimal menyediakan informasi tersebut bagi masyarakat. Hasil kerja-kerja pengawasan, penegakan hukum Pemilu dan penanganan sengket yang dijalankan Bawaslu juga belum terdokumentasi dan teriventarisasi secara baik. Bukan hanya media atau wadah penyampaian informasinya saja yang terbatas. Akses bagi masyarakat untuk mendapat informasi dan pengetahuan tersebut juga sangat terbatas.

Oleh Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatikan besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur dan adil berkomunikasi secara intensif dengan Bawaslu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.

Lihat Selengkapnya

Bawaslu Mendengar: Menghimpun Masukan untuk Membangun Pondasi Pengawasan Pemilu

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan proses dan hasil pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang berintegritas.

Mewujudkan pelaksanaan pemilu yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik. Tantangan pelaksanaan Pilkada serentak ketiga pada tahun 2018 dan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 semakin membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu dan sistem penegakan hukum yang efektif.

Pada awal kepemimpinan Bawaslu periode 2017-2022, kami memulai dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada para pihak terkait kepemiluan untuk memberikan masukan terhadap Bawaslu selama lima tahun mendatang. Dengan berbagai cara dan kegiatan, Bawaslu menerima kritik dan masukan untuk menentukan langkah awal dalam melakukan pengawasan pemilu.

Dengan mengundang berbagai pihak, Bawaslu menerima masukan terkait penataan organisasi, pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa, dan sosialisasi. Terdapat sekumpulan masukan dari para pihak yang menjadi kontribusi besar terhadap penetuan langkah strategis Bawaslu di masa mendatang.

Buku ini adalah hasil dari program Bawaslu Mendengar tersebut. Seluruh pendapat dan masukan para pihak kami susun dan sistematisasikan sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan Bawaslu. Kami juga menambahkan hasil evaluasi terhadap kinerja pengawasan selama ini, profil anggota Bawaslu, serta gagasan yang disampaikan untuk semakin menyempurnakan kehadiran buku ini.

Semoga program ini menjadi langkah awal yang baik dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu lima tahun mendatang. Dokumen Bawaslu Mendengar dapat menjadi langkah pertama untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang partisipatif dan berintegritas.

Lihat Selengkapnya

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Penyelengaraan Pemilu di Luar Negeri

Dalam penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak. Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi. Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.

Selain itu, pada tahun 2023 ini Bawaslu berfokus mengembangkan IKP dengan menurunkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis yang terdiri dari: politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, Kampanye di Media Sosial dan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Pendekatan baru ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, maupun stakeholders dari pemerintah, kampus, pemantau hingga seluruh masyarakat Indonesia lebih peduli dan perhatian terhadap upaca pencegahan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Buku ini, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Lihat Selengkapnya

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Politik Uang, Netralitas ASN, Politisasi SARA dan Kampanye di Media Sosial

Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak.

Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi. Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.

Selain itu, pada tahun 2023 ini Bawaslu berfokus mengembangkan IKP dengan menurunkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis yang terdiri dari: politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, Kampanye di Media Sosial dan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Pendekatan baru ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, maupun stakeholders dari pemerintah, kampus, pemantau hingga seluruh masyarakat Indonesia lebih peduli dan perhatian terhadap upaca pencegahan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Buku ini, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Lihat Selengkapnya

Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Pelaksanaan Hak Politik

Buku "Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Pelaksanaan Hak Politik" merupakan hasil evaluasi menyeluruh mengenai pemenuhan hak politik dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Buku ini disusun oleh berbagai akademisi dan praktisi, dan diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).

Penulis buku ini meliputi Ahsanul Minan, Delia Wildianti, Erik Kurniawan, Jemris Fointuna, Khairul Fahmi, Marini, Paulus Titaley, Purnomo Satriyo P, Subair, dan Wein Arifin, dengan Mada Sukmajati sebagai editor.

Buku ini mengkaji berbagai isu terkait hak politik warga negara, termasuk hak memilih dan hak dipilih, serta bagaimana hak-hak tersebut dijamin dan diimplementasikan selama Pemilu Serentak 2019. Analisis mencakup masalah penyusunan daftar pemilih, tantangan dalam memastikan hak pilih di daerah perbatasan dan wilayah sengketa, serta kepastian hukum dalam pembatasan hak dipilih bagi eks-narapidana korupsi. Selain itu, buku ini juga menyoroti upaya BAWASLU dalam memberikan solusi atas berbagai masalah yang muncul, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Buku ini memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan hak politik, serta rekomendasi untuk memperbaiki sistem pemilu di masa mendatang. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengevaluasi dinamika pelaksanaan hak politik dalam pemilu di Indonesia.

Lihat Selengkapnya