Masykuruddin Hafidz

Katalog Penulis

Bawaslu Mendengar: Menghimpun Masukan untuk Membangun Pondasi Pengawasan Pemilu

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan proses dan hasil pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, Bawaslu menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang berintegritas.

Mewujudkan pelaksanaan pemilu yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik. Tantangan pelaksanaan Pilkada serentak ketiga pada tahun 2018 dan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 semakin membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu dan sistem penegakan hukum yang efektif.

Pada awal kepemimpinan Bawaslu periode 2017-2022, kami memulai dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada para pihak terkait kepemiluan untuk memberikan masukan terhadap Bawaslu selama lima tahun mendatang. Dengan berbagai cara dan kegiatan, Bawaslu menerima kritik dan masukan untuk menentukan langkah awal dalam melakukan pengawasan pemilu.

Dengan mengundang berbagai pihak, Bawaslu menerima masukan terkait penataan organisasi, pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa, dan sosialisasi. Terdapat sekumpulan masukan dari para pihak yang menjadi kontribusi besar terhadap penetuan langkah strategis Bawaslu di masa mendatang.

Buku ini adalah hasil dari program Bawaslu Mendengar tersebut. Seluruh pendapat dan masukan para pihak kami susun dan sistematisasikan sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan Bawaslu. Kami juga menambahkan hasil evaluasi terhadap kinerja pengawasan selama ini, profil anggota Bawaslu, serta gagasan yang disampaikan untuk semakin menyempurnakan kehadiran buku ini.

Semoga program ini menjadi langkah awal yang baik dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu lima tahun mendatang. Dokumen Bawaslu Mendengar dapat menjadi langkah pertama untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang partisipatif dan berintegritas.

Lihat Selengkapnya

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Penyelengaraan Pemilu di Luar Negeri

Dalam penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak. Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi. Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.

Selain itu, pada tahun 2023 ini Bawaslu berfokus mengembangkan IKP dengan menurunkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis yang terdiri dari: politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, Kampanye di Media Sosial dan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Pendekatan baru ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, maupun stakeholders dari pemerintah, kampus, pemantau hingga seluruh masyarakat Indonesia lebih peduli dan perhatian terhadap upaca pencegahan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Buku ini, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Lihat Selengkapnya

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Politik Uang, Netralitas ASN, Politisasi SARA dan Kampanye di Media Sosial

Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak.

Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi. Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.

Selain itu, pada tahun 2023 ini Bawaslu berfokus mengembangkan IKP dengan menurunkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis yang terdiri dari: politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, Kampanye di Media Sosial dan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Pendekatan baru ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, maupun stakeholders dari pemerintah, kampus, pemantau hingga seluruh masyarakat Indonesia lebih peduli dan perhatian terhadap upaca pencegahan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Buku ini, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Lihat Selengkapnya